Data Capaian Pengurangan Luasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Belitung Tahun 2023

Permukiman Kumuh merupakan Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

  • Klasifikasi : Data Capaian Pengurangan Luasan Kumuh Tahun 2023, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kabupaten Belitung Tahun 2022

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Perhitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kabupaten Belitung No: 600/1283/DPUPR.V/2022
Pembuat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung
Pemelihara Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik
Last Updated April 3, 2024, 14:29 (WIB)
Dibuat March 18, 2024, 13:27 (WIB)
Cakupan Kabupaten Belitung
Frekuensi data Tahunan
Kode SDS K01341 - Permukiman Kumuh
Level Penyajian Kompilasi Produk Administrasi
Metadata variabel
Satuan hektare (ha)
Tahun 2023
Ukuran Luas