PERSENTASE KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN PENDUDUK UMUR 0-17 TAHUN DI KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2024

Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran adalah Bagian dari penduduk yang berusia 0- 17 tahun yang memiliki akta kelahiran, baik pada saat survei bisa menunjukkan akta kelahiran maupun tidak dapat menunjukkannya. (Keputusan Kepala BPS Nomor 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional)

  • Anak yakni Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  • Akta Kelahiran yakni Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.

  • Klasifikasi : PERSENTASE KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN PENDUDUK UMUR 0-17 TAHUN DI KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber DKB Semester 2 Tahun 2024
Pembuat DISDUKCAPIL BELITUNG
Pemelihara Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik
Last Updated December 10, 2025, 17:17 (WIB)
Dibuat October 30, 2025, 08:58 (WIB)
Cakupan Nilai Kabupaten Belitung
Frekuensi Data Tahunan
Kode SDSN 25010031 - Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran
Konsep_1 K00091 - Anak
Konsep_2 K00060 - Akta Kelahiran
Level Penyajian Kompilasi Produk Administrasi
Metadata Variabel
Satuan Persen
Tahun Data 2024
Ukuran Persentase