Indeks Kepuasan Masyarakat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Tahun 2021
Data and Resources
-
Indeks Kepuasan Masyarakat di Dinas Komunikasi ...XLSX
Indeks Kepuasan Masyarakat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten...
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
Sumber | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung |
Pembuat | KIPS_DISKOMINFO |
Pemelihara | Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik |
Last Updated | September 23, 2024, 11:54 (WIB) |
Dibuat | August 30, 2022, 09:43 (WIB) |
Alamat | Jalan Anwar Dalam Komplek Marakas 33412 |
Cakupan Wilayah | Kabupaten Belitung |
kominfo@belitung.go.id | |
Fax | (0719) 9303375 |
Frekuensi Penyelenggaraan | Tahunan |
Judul | Indeks Kepuasan Masyarakat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Tahun 2021 |
Judul Publikasi | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Tahun 2021 |
Latar Belakang | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Tahun 2021 Latar Belakang Kegiatan : Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah masih dirasakan kurang optimal, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya keluhan masyarakat yang disampaikan oleh kelompok masyarakat maupun perorangan melalui media massa maupun media sosial, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Kurang optimalnya kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini antara lain karena belum dilaksanakannya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan publik di Kabupaten Belitung, karena kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik memiliki implikasi yang luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal-hal yang sering menjadi keluhan seperti prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak konsisten, terbatasnya fasilias, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek pungutan liar dan tindakan-tindakan yang berindikasikan penyimpangan. Dengan kata lain, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan publik masih belum seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani, bukan dilayani. Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah daya implementasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di samping itu dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publk di Kabupaten Belitung, diharapkan memberikan dampak nyata yang luas terhadap peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Khususnya di Kabupaten Belitung. Di samping itu, isi amanat Undang-undang, harus dilakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan pelayanan publik melalui Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Oleh karena itu, dimulai tahun 2019 hingga kini telah dilakukan pengukuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang ada pada unit pelayanan di Kabupaten Belitung, salah satunya adalah unit pelayanan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah. Layanan yang menjadi tugas dan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021. Sedangkan Pengguna Layanan Dinas Komunikasi dan Informatika adalah seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Belitung dan Masyarakat Belitung. Dalam Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika berperan aktif mendukung kegiatan ini dengan membangun aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat kabupaten Belitung yang dapat diakses secara online di link https://skm.belitung.go.id. Aplikasi ini bertujuan memudahkan pengguna layanan seluruh perangkat daerah untuk mengisi survei kepuasan masyarakat, dan memudahkan petugas survei untuk memonitor dan menganalisa data survei yang dapat diakses secara real time. Aplikasi ini juga telah dijadikan dasar penghitungan Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Belitung. |
Metadata | Kegiatan |
Metode Analisis | Deskriptif |
Metode Pengolahan | Penyuntingan (Editing), Penyandian (Coding), Data Entry, Penyahihan (Validasi) |
Metode Pengumpulan Data | Mengisi kuesioner sendiri (swacacah) |
Metodologi | Survei |
Penanggung Jawab Teknis Kegiatan | Kepala Bidang Aplikasi Informatika |
Penyelenggara | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung |
Produk Data | Media Cetak, Media Elektronik |
Telp | (0719) 24942 |
Tingkat Penyajian | Kabupaten |
Tujuan | 1. Mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja unit pelayanan publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. 2. Mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui Data dan Informasi tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan. 3. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan. 4. Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pelayanan. 5. Mengetahui tingkat kinerja penyelenggara pelayanan secara berkala. 6. Adanya data dan informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan. 7. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan. 8. Mengetahui dan memperlajari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-udangan. |
Unit Analisis | Individu |
Unit Observasi | Pengguna Layanan: Perangkat Daerah Kabupaten Belitung dan Masyarakat Belitung |
Variabel | 1. Persyaratan Pelayanan 2. Prosedur Pelayanan 3. Waktu Pelayanan 4. Biaya/tarif Pelayanan 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana 7. Perilaku Pelaksana 8. Sarana dan Prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Waktu Analisis | September 2021 |
Waktu Pengolahan | Agustus 2021 |
Waktu Pengumpulan | Februari 2021 s.d. Juli 2021 |
Waktu Penyajian | September 2021 |
Waktu Perencanaan | Januari 2021 |